TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa sejumlah personel Divisi Hubungan Internasional ihwal tercabutnya red notice atas nama Joko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.
"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali pembuatan red notice di Hubinter," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Namun, Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan adanya pemeriksaan terhadap beberapa anggota.
Polri, kata Argo, tak segan memberikan sanksi jika para anggota Div Hubinter itu terbukti bersalah. "Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja, mencari tahu alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelangaran dari anggota, akan diberikan sanksi," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kejaksaan tidak pernah mencabut red notice buron perkara hak tagih Bank Bali ini. Sampai saat ini, ia masih menelusuri siapa yang mencabut red notice tersebut.
Burhanuddin memastikan tidak akan mengajukan permohonan pencabutan red notice ke Interpol melalui Polri sampai seorang buron ditangkap.
"Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Penelusuran Majalah Tempo menemukan, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu.
Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Joko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.
Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu dan meminta agar Joko tetap dimasukkan ke daftar red notice.
Namun, Sekretariat NCB Interpol menerangkan bahwa Joko Tjandra tak masuk lagi daftar itu ketika menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei. Alasannya, seperti yang disampaikan polisi saat bertemu dengan Menkpolhukam Mahfud Md, Kejaksaan tak mengajukan perpanjangan sejak 2014.