TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menyediakan pengacara untuk Maria Lumowa jika Kedutaan Besar Belanda tak mau memberikan bantuan hukum.
"Kami siapkan sendiri jika yang bersangkutan tidak ada kuasa hukum," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Sebagaimana diketahui, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara pemeriksaan Maria Lumowa lantaran masih menunggu hadirnya pendamping hukum.
"Masih dihentikan karena yang bersangkutan masih menunggu pengacara dari Belanda," kata Argo.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim pun telah menargetkan penyidikan perkara Maria Lumowa dapat segera selesai dalam waktu dekat, mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut akan berakhir pada Oktober 2021.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.