TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Salah satunya, Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto.
“Akan diperiksa untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 15 Juli 2020.
Selain Erry, KPK juga akan memeriksa Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Kepulauan Padang Lawas, Syamsir. Sementara, dua saksi lainnya yang dipanggil dalam perkara ini ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan, Tapanuli Selatan, Aladdin dan Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Tapanulis Selatan Kalam Sembiring.
Keempat orang itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi. Ali belum menjelaskan alasan keempat saksi diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.