TEMPO.Co, Jakarta-Ketua Komisi Hukum atau komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Herry, mengaku belum melihat fisik surat jalan Joko Tjandra yang disebut diterbitkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Namun Herman mengakui mendengar kabar tersebut.
"Kami hanya mendengar dari bisik dan gosip, fisiknya kami belum pernah lihat," kata Herman melalui pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2020.
Herman mengatakan, jika surat itu betul ada, ia mengaku sangat yakin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polri Jenderal Idham Azis tak tahu-menahu. Hal ini disampaikan Herman setelah melihat salinan surat jalan berkop Mabes Polri yang disodorkan Tempo.
"Kalau betul surat itu ada, saya sangat yakin surat tersebut tanpa sepengetahuan Kabareskrim maupun Kapolri," kata Herman.
Meski begitu, Herman meminta Kepolisian menyelidiki dugaan adanya oknum yang menerbitkan surat itu. Sebab oknum itu diduga melakukan kebijakan di luar prosedur atau melanggar SOP bahkan membawa-bawa nama institusi.
"Kapolri wajib melakukan langkah-langkah penyelidikan dan kalau terbukti benar oknum tersebut harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Herman.
Informasi ihwal Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra ini sebelumnya diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pernyataan Neta itu akan menjadi salah satu bahan rapat Komisi III dengan institusi penegak hukum nantinya.
Menurut Arsul, Komisi III akan menentukan sikap lebih lanjut setelah rapat gabungan itu digelar. Termasuk, kata dia, usulan agar dibentuk Panitia Khusus mengusut polemik lolosnya Joko Tjandra.
"Yang jelas sistem hukum kita tidak boleh diperdaya oleh siapapun apalagi seorang terpidana yang buron untuk membuat ia lepas dari tanggung jawab hukumnya," kata Arsul secara terpisah.
Joko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Menjadi buronan selama 11 tahun, Joko tiba-tiba berada di Indonesia pada Juni lalu. Ia bahkan lolos mengurus e-KTP baru, paspor baru, hingga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, beredar surat jalan untuk Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Surat yang beredar itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas.