TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah dapat menerapkan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini diambil untuk dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Pak Presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin memang seyogyanya ada sanksi, apa itu denda maupun administrasi," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2020.
Khofifah mengatakan peningkatan kedisiplinan ini akan dapat menekan angka sebaran kasus Covid-19 yang masih terus melejit di Indonesia. Meski begitu, Khofifah mengatakan Jokowi juga ingin agar upaya pergerakan roda perekonomian juga terus berjalan.
"Itu yang pernah disampaikan antara rem dan gas. Jadi, kapan direm kapan digas. Kepala daerah harus bisa melakukan deteksi secara kontinyu," kata Khofifah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah menyatakan akan mengeluarkan regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Juli 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan saat ini payung hukum yang mengatur sanksi ini akan dibahas oleh kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diambil, menurut dia, karena Jokowi melihat sosialisasi penerapan protokol kesehatan nyatanya masih belum cukup untuk membuat masyarakat Indonesia patuh dan menyadari bahaya Covid-19.
"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," kata Muhadjir.