TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik proses penegakan hukum terhadap kasus prostitusi online melibatkan artis yang ditangani Kepolisian Resor Medan, Sumatera Utara.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengingatkan polisi bahwa perempuan yang terlibat dalam prostitusi online adalah korban perdagangan manusia. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Komnas Perempuan melihat perempuan yang masuk dalam prostitusi online merupakan perempuan yang dilacurkan (pedila), jadi mereka adalah korban," kata Bahrul Fuad kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Lantaran perempuan yang dilacurkan tersebut adalah korban, kata Bahrul, maka hak-haknya sebagai korban mesti dilindungi."Hak-hak korban harus dijamin dan ditegakkan termasuk melindungi identitas korban," kata dia.
Bahrul melanjutkan, dalam kasus prostitusi baik online maupun bukan online, yang harus diproses adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdagangan orang, yakni muncikari.
Namun yang kerap terjadi selama ini polisi justru menyembunyikan identitas muncikari dan pengguna jasa. Sebaliknya identitas perempuan yang terlibat prostitusi malah diungkap kepada publik.
Dalam kasus prostitusi online teranyar, Polrestabes Medan malah menggelar konferensi pers menghadirkan artis FTV yang menjadi korban. Perempuan yang berstatus saksi itu membacakan ucapan terima kasih kepada Kepolisian serta meminta maaf kepada warga Medan.
"Pada dasarnya jika proses hukum masih berlangsung, maka identitas individu yang terlibat, khususnya identitas korban harus ditutup dan dilindungi," ujar Bahrul Fuad.
Bahrul mengatakan semua pihak harus lebih sadar dan waspada terhadap ancaman prostitusi online. Kasus-kasus prostitusi online juga bukan cuma menjerat artis.
Menurut catatan Komnas Perempuan, kata Bahrul, kasus kekerasan seksual berbasis siber meningkat dari 104 kasus pada 2018 menjadi 407 kasus pada 2019. Prostitusi online termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis siber ini.
"Situasi ekonomi yang diperburuk oleh pandemi Covid-19 rentan menjadikan perempuan termasuk artis menjadi korban prostitusi," kata Bahrul Fuad.
BUDIARTI UTAMI PUTRI