TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan JI, Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya selaku pemilik Indosurya.
"Saudara JI diduga menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, ia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan sejak 2012 sampai tahun ini," ujar Awi saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2020.
Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan.
"Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Awi.
Atas perbuatan JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Lasal 55 KUHp dan Lasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka. Ketiga tersangka pun belum ada yang ditahan.