TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan sedang menunggu Peraturan Presiden tentang penggunaan kode QR sebagai alat pengawasan Warga Negara Asing (WNA). "Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR nya langsung jalan," kata Jhoni di Kompleks, Selasa 14 Juli 2020.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengembangkan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode Quick Response (QR) sebelumnya pernah disampaikan Dirjen Imigrasi sebelumnya Ronny F Sompie pada pertengahan tahun 2019.
Ronny menyampaikan, saat itu Imigrasi sedang mendorong dikeluarkannya Perpres. "Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," kata Ronny. Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.
"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.
Kode QR itu akan ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya.
Inovasi itu menjadi relevan lagi dengan kondisi sekarang setelah terduga berkewarganegaraan ganda Djoko Tjandra bisa melenggang masuk dengan leluasa ke Indonesia.