TEMPO.CO, Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi besar menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada awal Agustus mendatang. KSPI menyatakan sedang mengkonsolidasikan anggotanya. "Aksi akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.
Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), aksi akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan aksi di daerah akan digelar di kantor gubernur atau DPRD provinsi.
Menurut dia ada dua tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti. Yakni menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan menolak PHK akibat dampak Covid-19. "Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia," kata Iqbal.
Namun sebelum aksi, Iqbal mengatakan KSPI akan terlebih dahulu menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR terkait dua isu tadi. KSPI berharap pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan fokus menyelamatkan ekonomi di tengah krisis ekonomi yang akan terjadi. "Omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis, karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan," kata dia.
Iqbal berujar KSPI dan sejumlah serikat buruh telah keluar dari tim teknis omnibus law bentukan Menteri Ketenagakerjaan. Tim itu awalnya dibentuk untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak para buruh.
KSPI, kata Iqbal, mensinyalir tim itu hanya bersifat formalitas agar seakan-akan buruh sudah dilibatkan. Padahal, tim tak bisa membuat keputusan yang mengubah pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
BUDIARTI UTAMI PUTRI