TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil tiga instansi mitra untuk membahas polemik kasus Joko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Tiga instansi yang akan diundang ialah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan rapat kemungkinan akan digelar pada pekan depan kendati DPR sudah memasuki masa reses. Menurutnya, aturan memungkinkan Dewan boleh menggelar rapat di tengah reses jika ada hal mendesak.
"Menurut kami kasus Joko Tjandra ini kasus super urgent. Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Herman berujar hari ini atau besok Komisi III akan mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk mengundang institusi mitra. Komisi III juga bakal meminta izin agar diperbolehkan menggelar rapat saat reses. "Kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III," ujar dia.
Komisi Hukum, kata Herman, menaruh perhatian dan bekerja profesional dalam mengawasi penindakan kasus Joko Tjandra ini. Ia memastikan Komisinya tak memiliki muatan kepentingan tertentu atau menutupi sesuatu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga berjanji Komisi III akan menggelar rapat gabungan yang akan datang secara terbuka. "Apa-apa yang dikerjakan DPR hari-hari ini ibarat ikan dalam akuarium, publik lewat media dan macam-macam menonton apa saja yang kami buat," kata Herman.
Dalam rapat tersebut, Herman akan membuka dokumen yang diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hari ini. Boyamin menyerahkan surat jalan untuk Joko Tjandra yang diduga berasal dari salah satu instansi penegak hukum di Indonesia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI