TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendata lembaga negara yang berpotensi dibubarkan. Menurut Saan, Kemenpan-RB menyebut ada sekitar 60 lembaga yang dianggap tak efisien.
"Mereka sudah sampaikan ada enam puluhan lembaga maupun komisi yang dianggap tidak efisien, tidak efektif, bahkan cenderung membebani negara," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Saan mengatakan, Kemenpan-RB juga telah diminta menyerahkan daftar lembaga-lembaga itu kepada Komisi II. Daftar itu selanjutnya akan dievaluasi bersama oleh Dewan dan pemerintah.
"Kami kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang akan bisa paling dulu kita eksekusi," ujar politikus NasDem ini.
Saan mengatakan, pembubaran lembaga negara yang mungkin bisa cepat adalah yang pembentukannya melalui keputusan presiden (keppres). Sedangkan lembaga-lembaga yang dibentuk lewat undang-undang dinilai lebih sulit dibubarkan lantaran legitimasinya lebih kuat.
"Kami akan lihat mana yang dibentuk melalui keppres yan tidak efisien, itu yang kami lihat," ucap dia.
Selain membubarkan lembaga, Saan mengatakan perlu juga dipikirkan nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lembaga tersebut. Ia mengingatkan hal itu merupakan konsekuensi yang mesti ditindaklanjuti bersama.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan merampingkan sejumlah lembaga di dalam pemerintahannya. Setidaknya ada 18 lembaga yang sudah ada dalam daftar pembubaran lembaga negara.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi saat menemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Langkah ini seakan menjadi realisasi Jokowi usai memberi ancaman pembubaran lembaga, saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 lalu. Saat itu, ia mengatakan akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan Covid-19.
Meski begitu, saat dikonfirmasi ulang, Jokowi mengatakan rencana pembubaran ini dilaksanakan, salah satunya karena faktor biaya. Semakin ramping suatu orginasasi, semakin besar pula biaya yang bisa disimpan negara.
"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ujar Jokowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA