TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dalam laporan awal tak menemukan adanya dugaan menghilangkan barang bukti kasus Novel Baswedan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto.
"Kalau laporan Komnas HAM yang dulu tidak ada. Itu kan awal, rekonstruksi peristiwa. Enggak sampai ke sana dan enggak ada sebut nama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2020.
Anam menduga jika adanya dugaan menghilangkan barang bukti oleh Rudy Heriyanto baru terkuak di persidangan. Sementara Komnas HAM tidak sampai memonitor jalannya sidang. "Mungkin, terkait monitoring mereka di persidangan. Kami tidak monitor," kata Anam.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Ia dilaporkan karena diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rudy dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Irjen Rudy saat ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri yang menjadi pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuette, terdakwa penyerangan Novel. Ia juga merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sekaligus bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
ANDITA RAHMA