TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Keempat saksi yang dipanggil itu, yakni notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Musa Daulae, advokat Aldres Jonathan Napitupulu, pegawai wiraswasta Syahruddin Nasution dan PNS Sri Damora Hasibuan.
Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. “Akan diperiksa untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 14 Juli 2020.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, menantunya (Rezky Herbiyono) dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.