TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan daftar lembaga yang akan dibubarkan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden.
"Kajian daftar sudah ada dan akan kami sampaikan kepada Mensesneg setidaknya yang melalui PP, Kepres dan Perpres," ujar Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat, Selasa, 14 Juli 2020.
Saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
Tjahjo menyebut lembaga negara atau komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh undang-undang akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR. "Harus ada proses bersama DPR karena DPR punya hak legislasi," ujar Tjahjo.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan rencana pembubaran lembaga negara dilaksanakan salah satunya demi efisiensi anggaran. Semakin ramping suatu orginasasi, kata Jokowi, semakin besar pula biaya yang bisa disimpan negara.
Selain itu, kata Jokowi, negara dengan sistem organisasi yang ramping lebih mampu bergerak cepat dalam persaingan zaman. Kecepatan menjadi faktor utama dalam persaingan saat ini.
"Saya ingin kapal itu se-simpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," kata Jokowi saat menemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
DEWI NURITA I EGI ADYATAMA