TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengancam petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di 'one man one cell' Lapas Supermaksimum," ujar Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.
Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin 13 Juli 2020, menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Dia menyebut terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
Dia juga mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, Reynhard mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.
ANTARA