TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap rencana pemerintah yang tengah membuat regulasi mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut, menurut dia, diambil agar masyarakat dapat lebih disiplin dan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.
"Kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda, atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Jokowi saat menemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Jokowi mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memang masih rendah. Ia pernah menyatakan bahwa di Jawa Timur yang jadi salah satu provinsi terparah yang terpapar Covid-19, penggunaan masker hanya 30 persen.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam pembahasan. "Tapi masih dalam pembahasan memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan saat ini payung hukum yang mengatur sanksi ini akan dibahas oleh kementerian/lembaga terkait. "Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," kata dia.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan selain rencana pemberian sanksi, sosialisasi protokol kesehatan akan tetap berjalan dan terus didorong. Ia menyebut edukasi harus lebih intensif dengan menggunakan bahasa dan simbol-simbol lokal agar mudah ditangkap dan dipahami masyarakat.