TEMPO.CO, Jakarta - Buron perkara hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, keluar-masuk Indonesia tanpa tercatat di perlintasan Imigrasi. Joko memakai identitas sebagai warga negara Papua Nugini selama dalam pelarian.
Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, mengatakan Joko Tjandra mendapatkan paspor Papua Nugini pada Mei 2012.
Ia mengubah namanya menjadi Joe Chan dan mengganti tanggal kelahirannya, dari sebelumnya 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963. Pada Januari 2018, Joko memperoleh paspor baru lagi atas nama yang sama, Joe Chan, yang berlaku hingga Januari 2023.
“Terkait dengan status kewarganegaraan JST (Joko Soegiarto Tjandra), pemerintah Papua Nugini belum pernah mencabut status warga negara Papua Nugini yang bersangkutan,” tutur Andriana seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 13-19 Juli 2020.
Saat masuk ke Indonesia Juni lalu, Imigrasi sempat menerbitkan paspor baru untuk pemilik Mulia Group itu. Kuasa Hukum Joko, Anita Kolopaking menyebut Joko membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebelum balik ke Kuala Lumpur pada Senin pagi, 22 Juni. Anita mengantarnya ke sana. Tapi, setelah menunggu seharian, paspor tak kunjung jadi. Sedangkan Joko ingin pulang ke Malaysia hari itu juga.
Paspor baru Joko terbit keesokan harinya. Walhasil, Joko meninggalkan Jakarta tanpa menggunakan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra. “Saya tanya Bapak pakai paspor apa. Tapi Bapak bilang, ‘Kamu tidak usah tahu’,” ujar Anita,
Joko kembali masuk daftar hitam Imigrasi setelah Kejaksaan Agung menetapkannya lagi sebagai buron pada 27 Juni atau setelah ada kehebohan. Imigrasi pun menarik paspor baru Joko yang terbit pada 23 Juni. “Saat saya melihat fotonya, dia memiliki alis, padahal dulu tidak,” kata Menkumham Yasonna Laoly kepada tim Majalah Tempo pada Jumat, 10 Juli lalu.
Baca berita selengkapnya Alis Joko dan Surat Interpol di majalah Tempo edisi Senin, 13 Juli 2020.