INFO NASIONAL – Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 ini menjadi perhatian khusus seluruh pihak. Untuk persiapan Pilkada di masa pandemi, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Gugus Tugas COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, di ruangan Kantor Bupati, Jumat (10/7).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 pertanggal 2 Juli 2020, perihal koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan 2020, dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Baca Juga:
Hadir dalam Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Bupati Pasangkayu yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19, Agus Ambo Djiwa, Kadis Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Samhari, dan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, para komisioner KPU dan OPD terkait.
Bupati Agus usai penandatanganan mengatakan bahwa, MoU atau nota kesepahaman ini dilaksanakan dengan mengacu kepada aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dimasa pandemi COVID-19.
"Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti adalah merupakan hal yang utama, tapi juga keterbukaan merupakan salah satu asas penyelenggara, sehingga Pemkab Pasangkayu menyambut baik kerjasama yang dibangun ini," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, dirinya sebagai Bupati Pasangkayu menyambut baik nota kesepahaman atau MoU yang dibangun oleh Bawaslu dengan Pemkab Pasangkayu melalui Tim Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan, agar dalam pelaksanaan Pilkada nantinya dapat terhindar dari COVID-19.
“Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pasangkayu dalam menyukseskan pelaksanaan tahapan pilkada 2020. Diharapkan jajaran Pelaksana Pilkada Kabupaten untuk lebih concern dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan protokol kesehatan, dan juga dalam membangun keterbukaan pada pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu 2020," ucap Agus.
Selain itu Ketua KPU Pasangkayu, Syahran, mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara adhoc antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretaris PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban PPS. (*)