Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiah HUT ke-73, Koperasi Kembali Miliki Lembaga Pembiayaan Khusus

image-gnews
Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan.
Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan.
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan bahwa proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop yang baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya 3 syarat.

“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM, Rully Indrawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Rully mengatakan, Permenkop ini merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” ujar Rully.

Melalui Permenkop yang baru, LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang sesuai dengan political will MenkopUKM Teten Masduki berubah drastis target pembiayaannya yaitu menjadi 100% kepada koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dengan demikian, dapat dikatakan LPDB ini menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi. Ini merupakan idaman gerajan koperasi sejak belasan bahkan puluhan tahun yang lalu.

“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” ucap Rully.

Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan, antara lain dengan menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut, sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based), yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha dan kondisi keuangan dan jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

“Dengan deminian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model "banking approach" menjadi "venture capital approach" yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis. Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.