TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui beleid yang tertuang terbit pada Maret 2020.
Terdapat perubahan dalam Pasal 6 ketentuan poin (b) pada ayat (2) yang mengatur tentang penyelenggara pelatihan. Awalnya, disebutkan syarat lembaga pelatihan harus memiliki program Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Di Perpres baru tersebut, syarat didetailkan lagi dengan lingkup yang lebih spesifik. "Memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus."
Selain itu, penunjukan mitra kerja menjadi salah satu yang ditambahkan dan tertuang dalam Pasal baru di Perpres tersebut. Saat Perpres lama muncul akhir Februari 2020 lalu, penunjukan platform digital sebagai mitra Prakerja memang sempat dipermasalahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan.
Bahkan KPK merekomendasikan agar ada legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan 8 platform digital, apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.
Belakangan, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, telah menyatakan bahwa hasil kajian Kejaksaan Agung menyebut bahwa kerjasama pemerintah dengan delapan mitra platform digital tersebut tak termasuk dalam ranah PBJ.
Hal ini yang kemudian ditegaskan dalam Perpres. Pasal baru, yakni Pasal 31A, menyatakan,:
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah."
Saat ini, delapan platform digital tersebut adalah Tokopedia, Skill Academy by RuangGuru, Pintaria, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolahmu, dan Sisnaker yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.