TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjelaskan detil Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
"Beberapa yang teknis di Permenko sedang kami tunggu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2020. Ia mengatakan KPK turut diundang untuk membahas draf aturan menteri tersebut.
Presiden Jokowi meneken Perpres anyar soal Kartu Prakerja pada awal Juli 2020. Beleid ini akan menggantikan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 yang terbit Maret.
Perpres ini mendetilkan soal pekerja yang boleh mengikuti program ini. Yaitu mereka yang dirumahkan karena pandemi Covid-19. Kemudian, Perpres ini juga menjabarkan melarang pejabat, anggota DPR, hingga aparatur sipil negara untuk ikut program ini.
Selain itu juga terjadi perubahan perihal platform digital yang menjadi mitra melaksanakan proyek ini. Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.
Pahala menuturkan KPK masih mempelajari Perpres anyar tersebut. Namun, kata dia, secara umum aturan baru ini sudah sesuai rekomendasi dari lembaga antikorupsi tersebut.