TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar bahwa Bahar Bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur .
"Beliau berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan Rabu, 8 Juli 2020 pukul 19.38 dan tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli pukul 04.00 dalam keadaan aman dan sehat," ujar Rika lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.
Rika mengatakan pemindahan Bahar dilakukan berdasarkan hasil asessment pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Kemudian, sidang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Batu, yang merekomendasikan Bahar Bin Smith dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, Bahar mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Baru menghirup udara segar selama empat hari, Bahar kembali masuk jeruji besi pada Selasa, 19 Mei 2020. Dai berambut gondrong itu kembali ditahan karena melanggar PSBB. Dia menyampaikan ceramah tanpa mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus Corona.
Atas kejadian itu, Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Dia lantas ditahan di Lapas Gunung Sindur. Karena alasan keamanan, Bahar dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan pada 19 Mei 2020.
Bahar Smith lalu menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor terkait pencabutan asimilasi ke PTUN Bandung.
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, mengatakan dia menuntut hukum agar kliennya bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Azis menyatakan pihaknya keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusakambangan. Namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
DEWI NURITA