TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia mengkonfirmasi ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia ke Indonesia. Maria Lumowa adalah tersangka pembobol kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada 2002-2003, yang telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
"Kedutaan Besar Belanda dapat mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Belanda sudah ditahan dan dibawa ke Indonesia," kata seorang juru bicara Kedubes Belanda kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2020, menanggapi pertanyaan yang diajukan sehari sebelumnya.
Kedubes Belanda untuk Indonesia tak menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut ada negara Eropa berusaha melobi Serbia agar Maria tak diekstradisi ke Indonesia. Kedutaan hanya menyatakan proses ekstradisi Maria Lumowa adalah urusan bilateral antara Serbia dan Indonesia.
Sebagai warga negara Belanda, Maria akan menerima bantuan konsuler secara penuh dari Kedutaan, tetapi tidak bantuan hukum. "Sesuai aturan standar kami, Kedutaan tidak memberikan bantuan hukum," kata juru bicara.
Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia atas kerja sama dengan otoritas Serbia. Buronan 17 tahun itu tiba kembali di Tanah Air pada Kamis kemarin, 9 Juli 2020 bersama rombongan yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Maria Lumowa tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia.
Mahfud juga mengatakan Maria boleh menunjuk pengacaranya sendiri. Maria, kata Mahfud, mengaku sudah memiliki kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda. "Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," kata Mahfud.