Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kedubes Belanda Tak Beri Bantuan Hukum untuk Maria Lumowa

image-gnews
Foto Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI dalam sebuah wawancara eksklusif bersama majalah TEMPO di Singapura, Maret 2004. [Dok. TEMPO/M. Teguh]
Foto Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI dalam sebuah wawancara eksklusif bersama majalah TEMPO di Singapura, Maret 2004. [Dok. TEMPO/M. Teguh]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia mengkonfirmasi ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia ke Indonesia. Maria Lumowa adalah tersangka pembobol kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada 2002-2003, yang telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

"Kedutaan Besar Belanda dapat mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Belanda sudah ditahan dan dibawa ke Indonesia," kata seorang juru bicara Kedubes Belanda kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2020, menanggapi pertanyaan yang diajukan sehari sebelumnya.

Kedubes Belanda untuk Indonesia tak menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut ada negara Eropa berusaha melobi Serbia agar Maria tak diekstradisi ke Indonesia. Kedutaan hanya menyatakan proses ekstradisi Maria Lumowa adalah urusan bilateral antara Serbia dan Indonesia.

Sebagai warga negara Belanda, Maria akan menerima bantuan konsuler secara penuh dari Kedutaan, tetapi tidak bantuan hukum. "Sesuai aturan standar kami, Kedutaan tidak memberikan bantuan hukum," kata juru bicara.

Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia atas kerja sama dengan otoritas Serbia. Buronan 17 tahun itu tiba kembali di Tanah Air pada Kamis kemarin, 9 Juli 2020 bersama rombongan yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Maria Lumowa tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia.

Mahfud juga mengatakan Maria boleh menunjuk pengacaranya sendiri. Maria, kata Mahfud, mengaku sudah memiliki kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda. "Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," kata Mahfud.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lowongan Kerja di Kedubes Belanda, Gaji Rp 31 Juta

20 November 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Lowongan Kerja di Kedubes Belanda, Gaji Rp 31 Juta

Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Jakarta tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Education and Science Advisor. Gaji hingga Rp 31 juta.


Ganjar dan Dubes Belanda Bahas Kelanjutan Tangani Banjir

29 September 2021

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (29/9/2021).
Ganjar dan Dubes Belanda Bahas Kelanjutan Tangani Banjir

Sejumlah proyek penanganan banjir dan rob di sepanjang Pantai Utara Jawa Tengah dilakukan dengan cara alami, penanaman bakau. Sementara Kota Semarang fokus pada water management.


Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

24 Mei 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar


Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

10 Mei 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.


Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

1 Februari 2021

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

Majelis hakim Tipikor menolak keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa dalam perkara pembobolan Bank BNI dengan dokumen fiktif


Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

13 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

Uang triliun itu Maria Lumowa peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.


Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

13 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa membobol BNI bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.


Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

5 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Tersangka yang sempat buron selama 17 tahun ini, diserahkan ke Bareskrim pasca hasil tes rapid test dan swab test menunjukkan negatif Covid-19.TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, akan segera menjalani sidang.


Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

6 November 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI.


Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

29 Juli 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

Kepolisian mengungkap cara Maria Pauline Lumowa mencairkan dana L/C fiktif dalam kasus pembobolan Bank BNI