Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Denny Siregar, Polisi Kejar Pemilik Akun Opposite6890

image-gnews
Pegiat media sosial Denny Siregar dan Muannas Alaidid mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pegiat media sosial Denny Siregar dan Muannas Alaidid mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini menyasar pemilik akun Twitter Opposite6890 dalam kasus penyebaran data pribadi Denny Siregar. Hal ini mereka tempuh usai menangkap karyawan Telkomsel yang diduga memberikan data Denny kepada akun Twitter itu.

"Sedang kami lidik di mana keberadaannya," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Reinhard menjelaskan pihaknya berhasil meringkus FPH, laki-laki berusia 27 tahun, di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya, kemarin. Tersangka merupakan karyawan outsourcing Telkomsel yang bertugas sebagai customer service.

Posisinya itu membuat FPH mendapatkan akses terbatas untuk membuka data pribadi pelanggan. "Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan," ucap Reinhard.

Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

20 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.


Prabowo Bertemu SBY Beberapa Kali Sejak Pilpres 2024, Ini Respons Denny Siregar hingga AHY

27 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto menyambangi Presiden Kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Pacitan, Jawa Timur pada Sabtu, 17 Februari 2024. Foto TKN Prabowo-Gibran
Prabowo Bertemu SBY Beberapa Kali Sejak Pilpres 2024, Ini Respons Denny Siregar hingga AHY

Sejumlah pihak merespons pertemuan Prabowo dengan SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Usai Pilpres 2024 setidaknya sudah terjadi dua kali. Ada apa?


Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

28 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

Dicatat, pelaku kejahatan siber hanya butuh 31 detik untuk menempatkan alat initial discovery, setelah akses awal diperoleh.


Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

31 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

Ada beberapa tanda yang dapat membantu kita mengetahui apakah nomor WhatsApp kita telah disimpan atau belum.


Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Lindungi Data Pribadi di Ponsel

46 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Lindungi Data Pribadi di Ponsel

Berikut empat langkah proaktif melindungi data pribadi, terutama di ponsel. Risiko pencurian data pribadi dan pelanggaran privasi memang lebih besar.


Apple Dikabarkan Lirik Startup AI untuk Ganti Teknik Blur Gambar Pribadi

53 hari lalu

Deep Natural Anonymization 2.0
Apple Dikabarkan Lirik Startup AI untuk Ganti Teknik Blur Gambar Pribadi

Headset Vision Pro VR/AR mungkin perangkat Apple pertama yang akan diuntungkan oleh Teknologi Deep Natural Anonymization itu.


Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

26 Januari 2024

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

Pemerintah targetkan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) selesai di pertengahan tahun ini.


Apple Bantah 5 App Store Miliknya sebagai 1 Layanan

9 Januari 2024

Ilustrasi Apple Inc. AP/Eric Risberg
Apple Bantah 5 App Store Miliknya sebagai 1 Layanan

Apple membantah aturan UE yang menyebut 5 App Store miliknya sebagai satu layanan.


OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

30 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan dan pedoman baru untuk mendukung kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Apa saja?


Macam Penipuan yang Marak di Masa Liburan

11 Desember 2023

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Macam Penipuan yang Marak di Masa Liburan

Masa liburan kerap dimanfaatkan para penipu untuk mencari mangsa. Waspadalah, jangan sampai jadi korban penipuan.