TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) tidak efektif karena sudah terlalu banyak instrumen penegak hukum yang menangani kasus korupsi.
"Terlampau banyak instrumen penangkap koruptor justru tidak efektif. Cukup komisioner dan penyidik (KPK) yang sudah ada," kata Adi, Jumat, 10 Juli 2020. Menurut Adi, keberadaan TPK tidak diperlukan lagi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kuat untuk memberantas korupsi, termasuk menangkap koruptor.
Sebelum dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri, tutur dia, KPK sudah sering membongkar kasus-kasus besar yang menyeret para elite, pejabat negara, dan politikus ke meja hijau. "Mulai ketua partai hingga menteri kena OTT (operasi tangkap tangan). Makanya, sekarang ini justru pertaruhan kredibilitas KPK di bawah pimpinan Firli. Apakah daya gigitnya masih kuat seperti sebelumnya," ujar Adi.
Ia mengatakan Tim Pemburu Koruptor dulu dibentuk zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memang instrumen tambahan itu perlu dibuat untuk memperkuat KPK. "Saat awal-awal KPK dulu kan masih perlu adaptasi kerja, tetapi ketika instrumen penegak hukum sudah mapan seperti sekarang, urgensinya apa ada TPK lagi?" kata pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Apalagi, kata dia, sumber daya yang ada di KPK sudah cukup banyak sehingga semestinya dimaksimalkan perannya untuk bisa mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Adi mengingatkan masyarakat sudah cerdas dan kritis dalam melihat kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga di bawahnya, seperti KPK.
Kalau hanya untuk menangkap buronan kasus korupsi, misalnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, kata dia, KPK semestinya cukup berkoordinasi dengan instrumen penegak hukum yang sudah ada, terutama kepolisian.
"Kepolisian itu untuk menangkap teroris dan jaringan-jaringannya paling butuh waktu 1-2 hari. Apalagi hanya untuk menangkap buronan selevel Djoko Tjandra," kata Adi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan akan mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor. Mahfud Md menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai TPK.
Tim yang akan diaktifkan kembali beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Joko Tjandra," kata Mahfud Md.