TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi menjerat tersangka pembobol Bank BNI, Maria Lumowa, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU, ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Listyo menuturkan saat ini polisi belum bisa memeriksa Maria. Alasannya, Maria ingin didampingi oleh pengacara.
Ia berujar telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Belanda di Indonesia. Langkah ini ditempuh karena Maria berstatus sebagai warga negara Belanda. "Memang dari saudara MPL ini meminta didampingi kuasa hukum," katanya
Sambil menunggu Maria, kepolisian sudah memeriksa 11 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini sebagai saksi. "Rencana kami ke depan, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang berhasil membobol Bank BNI.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia dari Siberia.