TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan serupa yang terbit pada Maret 2020.
Dalam Perpres baru tersebut, permasalahan penunjukan mitra kerja menjadi salah satu yang ditambahkan. Saat Perpres lama muncul akhir Februari 2020 lalu, penunjukan platform digital sebagai mitra Prakerja sempat dipermasalahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Bahkan KPK merekomendasikan agar ada legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan 8 platform digital, apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.
Belakangan, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, telah menyatakan bahwa hasil kajian Kejaksaan Agung menyebut kerja sama pemerintah dengan delapan mitra platform digital tersebut tak termasuk dalam ranah Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal ini yang kemudian ditegaskan dalam Perpres. Pasal baru, yakni Pasal 31A, menyatakan,:
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah."
Saat ini, pemerintah bekerja sama dengan delapan mitra platform digital untuk pelatihan Prakerja. Yaitu Tokopedia, Skill Academy by RuangGuru, Pintaria, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolahmu, dan Sisnaker yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.