TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan serupa nomor 36 tahun 2020, yang terbut Maret 2020.
Perpres baru ini diteken Jokowi pada 7 Juli 2020. Secara total ada 11 perubahan dalam Perpres baru tentang Program Kartu tersebut.
"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020," tulis poin pertimbangan di awal Perpres.
Berikut 11 poin perubahan yang tertuang dalam Perpres baru tersebut.
1. Pasal 2 - Tujuan Program
Di Pasal 2 yang membahas tujuan program, terdapat tambahan 1 poin. Yang awalnya hanya berisi 2 poin, menjadi 3 poin. Poin tambahannya adalah poin 3 yang menyatakan program ini bertujuan mengembangkan wirausaha.
2. Pasal 3 - Penerima Manfaat
Ketentuan ayat 3 diperjelas bahwa buruh atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja adalah mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemudian, ada tambahan satu ayat baru yang menjelaskan siapa saja yang dilarang menerima manfaat kartu Prakerja. Yaitu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
3. Pasal 5 - Hak Penerima Pelatihan
Ketentuan ayat (2) dalam pasal tersebut mulanya hanya menyebutkan penerima kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Dalam perpres baru ayat itu menyertakan bahwa bantuan biaya, selain untuk mengikuti pelatihan, juga menjadi pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; dan peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau alih Kompetensi Kerja.
4. Pasal 6 - Penyelenggara Pelatihan
Ketentuan poin (b) pada ayat (2) Pasal 6 diubah. Awalnya, disebutkan syarat lembaga pelatihan harus memiliki program Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Di Perpres baru, poin (b) tersebut berubah menjadi memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
5. Pasal 8 - Insentif bagi Penerima yang Selesai Program
Ayat (2) Pasal 8 juga ikut diubah. Di Perpres awal, insentif bagi penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan diberikan dalam rangka, meringankan biaya mencari kerja; dan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Sedangkan di Perpres baru, ayat ini diubah. Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup dan pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.