6. Pasal 10 - Mekanisme Pendaftaran
Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4). Dua ayat baru ini berbunyi:
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
7. Pasal 11 - Kelolosan Penerima Kartu Prakerja
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b). Penambahan ini terkait definisi seleksi.
Dijelaskan dalam pasal 1a, bahwa seleksi yang dimaksud, menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ atau memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
Sedangkan 1b menjelaskan tentang, penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dan atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.
8. Penambahan Bab
Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l2A.
Bab IIA ini membahas pelaksanaan program kartu Prakerja di masa pandemi Covid-19. Dalam ayat (1) Pasal 12A, tertulis Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19, bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.
Ayat (2) Pasal 12A menjelaskan Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
Ayat (3) Pasal 12A menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
9. Pasal 15 - Susunan Organisasi
Terdapat perubahan dalam susunan anggota Komite Prakerja. Meski Ketua tetap dipegang oleh Menteri Koordinator BIdang Perekonomian dan Wakil Ketua tetap Kepala Staf Kepresidenan, namun susunan anggota dari awalnya 6 kementerian, bertambah menjadi 12 kementerian.
Kementerian baru yang masuk adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Pasal 19 - Manajemen Pelaksana
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah. Ayat (2) membahas tentang tujuh fungsi manajemen pelaksana. Yaitu:
a. operasi Program Kartu Prakerja;
b. pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
c. kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja;
d. komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
e. pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan
g. penyediaan informasi pasar kerja.
Sedangkan ayat (4) yang awalnya berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," diubah menjadi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian."
11. Penambahan Pasal Baru
Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31D.
Pasal 31A, berbunyi Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2, tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 31B, terdiri dari 4 ayat.
(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta
Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
(2) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerja sama dengan Platform Digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
b. penetapan penerima Kartu Prakerja;
c. program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
d. besaran biaya program Pelatihan;
e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan
f. besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 31C, berisi 2 ayat yang berbunyi
(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
Pasal 31D, berbunyi Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.