Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Anyar Kartu Prakerja, PNS sampai Polisi Dilarang Ikut

image-gnews
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan lama Nomor 36 tahun 2020.

"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020," tulis poin pertimbangan di awal Perpres. 

Salah satu yang baru dari perpres ini adalah soal siapa-siapa saja yang dilarang mengikuti program tersebut.

Mereka yang dilarang mengikuti program ini adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Kepala Desa dan perangkat desa; serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Secara total ada 11 perubahan dalam Perpres baru tentang Program Kartu Prakerja tersebut. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli ini mulai berlaku pada 8 Juli.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

23 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

TPNPB OPM mengklaim telah menembak satu orang anggota TNI hingga tewas dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka tembak kritis.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

1 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

1 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

2 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

Rencana pemerintah mengizinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN menuai kritik dari pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

2 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

3 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.