Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Diduga Siksa Kuli di Medan, KontraS: Pelaku Mesti Dipidana

image-gnews
Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan polisi seharusnya mengedepankan langkah hukum ketika ada anggotanya yang diduga menyiksa tahanan. 

"Pencopotan kepala tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap 'selesai'. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana," Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2020.

Pernyataan KontraS ini menanggapi insiden penyiksaan tahanan oleh polisi di Medan. Anggota Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Medan, diduga menyiksa seorang tukang bangunan bernama Sarpan, 57.

Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto, 41 tahun. 

Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditamgkap. Akibat peristiwa itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan Komisaris Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.

Rivanlee mengatakan pencopotan semata tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. KontraS, kata Rivan, menyayangkan lantaran praktik penyiksaan tahanan oleh polisi masih terus terjadi.

Ia meminta Polri untuk mengedepankan pro juctitia. "Kapolsek dapat dimintai keterangan perihal itu karena praktik penyiksaan terjadi di sel tahanan dan itu menyangkut pola yang terus berulang," ucap Rivan. Selain itu, KontraS juga meminta kepolisian agar memikirkan metode pemulihan terhadap korban penyiksaan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

11 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

3 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

4 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Penjelasan Telkom Akses Soal Kasus Luthfi Hakim Terjerat Kabel Menjuntai di Medan

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Penjelasan Telkom Akses Soal Kasus Luthfi Hakim Terjerat Kabel Menjuntai di Medan

VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses menyatakan Telkom turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban terjerat kabel, Luthfi Hakim.


Korban Terjerat Kabel di Medan Minta Pertanggungjawaban, Sempat Didatangi Pihak Telkom

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel di Medan Minta Pertanggungjawaban, Sempat Didatangi Pihak Telkom

Akibat terjerat kabel menjuntai itu Luthfi mengalami luka dengan lebih dari 20 jahitan dan dirawat di Rumah Sakit Pirngadi.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

7 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


KA Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Pintu: Masinis Terjepit, Sopir Kabur

9 hari lalu

Truk BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan terjaga, lalu mogok di tengah rel sehingga bertabrakan dengan Kereta Api Putri Deli. Foto: Istimewa
KA Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Pintu: Masinis Terjepit, Sopir Kabur

KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai menabrak truk bermuatan pelet yang menerobos palang pintu perlintasan terjaga