TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto meminta warga asing yang berada di Indonesia tidak perlu khawatir jika izin tinggalnya habis atau overstay. “Akan diputihkan, sehingga tidak ada kasus WNA overstay,” kata Andy dalam diskusi di akun Youtube BNPB, Kamis, 9 Juli 2020.
Andy mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah sudah responsif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin. “WNA yang izin tinggal sudah habis, apakah KITAS atau KITAP sampai sekarang diberi dispensasi,” katanya.
Untuk pengawasan WNA di Indonesia, Andy mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemenlu juga membuat database untuk mencatat WNA yang keluar masuk Indonesia selama pandemi.
Saat ini, ada 192 ribu WNA yang berada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kata Andy, ada 334 orang dinyatakan positif Covid-19, namun 228 di antaranya kini sudah sembuh. “Sejauh ini baru 9 orang meninggal. Kita juga sudah bantu evakuasi dan repatriasi keluar dari Indonesia ada 13 ribu lebih,” ujarnya.
FRISKI RIANA