TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk bersaksi dalam sidang perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bawah Wahyu benar menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa (Wahyu) selaku penerima karena pembuktian perbuatan selaku penerima ya menurut JPU ini sudah cukup," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan seusai sidang kasus ini dengan terdakwa Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Ronald mengatakan berbeda ketika sidang terdakwa pemberi suap, kader PDIP Saeful Bahri. Saat itu, kata dia, KPK memerlukan kesaksian Hasto Kristiyanto untuk membuktikan bahwa Saeful dan Harun Masiku memberikan suap ke Wahyu.
Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberikan duit Rp 600 juta ke Wahyu. Uang diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU memilih Harun menjadi anggota DPR lewat PAW. Harun Masiku masih buron hingga sekarang.
Nama Hasto Kristiyanto terseret dalam pusaran kasus ini lantaran meneken surat permohonan pergantian antarwaktu ke KPU. Hasto dipanggil bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Saeful Bahri pada 16 April 2020.
Selain di sidang, Hasto juga dua kali diperiksa di proses penyidikan, baik sebagai saksi untuk Saeful, maupun Wahyu Setiawan. Kendati kesaksiannya untuk Wahyu telah masuk Berita Acara Pemeriksaan, jaksa menilai tak membutuhkan kesaksian Hasto di persidangan.
"Tidak semua saksi di BAP itu akan (diperiksa). Kami akan menilai apa yang dibutuhkan untuk pembuktian, itu yang kami panggil," kata Ronald.
Adapun agenda sidang untuk terdakwa Wahyu Setiawan hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Selain menerima suap terkait PAW, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Persidangan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi meringankan dari pihak Wahyu.