Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Perludem Gugat Besaran Ambang Batas Parlemen ke MK

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 414  tentang ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan digelar pada Rabu, 8 Juli 2020.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, tuntunannya kali ini berbeda dari lima tuntutan sebelumnya yang juga mempersoalkan ambang batas parlemen. “Yang diujikan dalam permohonan kali ini adalah penentuan besaran ambang batas parlemen,” ujar Titi di gedung MK, Rabu, 8 Juli 2020.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum pemohon. Permohonan kali ini tidak lagi menyoal eksistensi ambang batas parlemen, melainkan hendak menguji pengaturan besaran ambang batas parlemen serta relasinya dengan sistem pemilu proposional. “Alasan tersebut belum pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya, untuk dinilai konstitusionalitasnya,” ujar Fadli.

Sebelumnya, melalui UU Pemilu 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Ini mengakibatkan suara partai yang memperoleh suara sah nasional di bawah 4 persen tidak dapat dikonversi ke dalam kursi dan perolehan suaranya akan terbuang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi soal ini, Saldi Isra selaku hakim konstitusi mempersoalkan beberapa hal, salah satunya konsekuensi tuntutan terhadap prinsip pemilu sistem presidensial. “Untuk penguatan sistem presidensial itu harus dilakukan penyederhanaan partai politik. Ternyata, formula yang saudara tawarkan ke kami itu malah menjadikan partai di DPR lebih banyak,” ujar Saldi Isra.

RAFI ABIYYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

35 menit lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

22 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

1 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

2 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

3 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

3 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

4 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, dalam demokrasi, seluruh pihak boleh bersaing tetapi tak boleh memiliki dendam.


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

5 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.