TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Keduanya ialah Direktur Operasional Hotman Pardamean dan Direktur Komersial PT MIT Pryonggo Sidharta.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Juli 2020.
Baca Juga:
Selain dua saksi itu, KPK juga akan memeriksa seorang advokat, Toga Sihaloho dan notaris, Musa Daulae. Keduanya juga akan diperiksa untuk Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.