TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena keinginan para anggota dewan .
"Kami cuma memfasilitasi saja apa yang diinginkan Komisi III. Mereka meminta rapat dengar pendapat itu di KPK," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Komisi III DPR RI yang dipimpin Herman Hery untuk kali pertama mengadakan RDP dengan KPK di gedung penunjang, lantai 3, Jakarta Selatan. RDP tersebut tertutup.
Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. RDP itu diikuti lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK, pejabat struktural KPK, dan anggota Komisi III, yakni Arteria Dahlan, Arsul Sani, Aboe Bakar Alhabsyi, Sahroni, dan Jazilul Fawaid.
"Apa yang menjadi dasar pemikiran dari beliau, itu lebih pasnya ditanya kepada beliau. Kami hanya memfasilitasi apa yang mereka inginkan bahwa RDP di sini dan mereka juga ingin melihat fasililitas-fasilitas apakah fasilitas ini sudah memadai, seperti itu barangkali," kata Nawawi.
Nawawi tidak melihat RDP di Gedung KPK itu akan menimbulkan konflik kepentingan. "Kami mau lihat bahwa RDP ini dilaksanakan antara lembaga tidak bisa bicara personalnya atau apa," ungkap Nawawi.
Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan bahwa tujuan RDP di Gedung KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan. "Fungsi pengawasan ini seperti yang dipertanyakan oleh wartawan sepertinya aneh, kok, rapat di tempat KPK, dari pagi lagi," kata Herman.
Ia mengatakan sesuai UU MD3 DPR boleh melakukan rapat pengawasan di dalam gedung DPR atau di luar gedung DPR. "Untuk kali ini kami memilih untuk datang ke Gedung KPK," katanya.
Menurut Herman, banyak anggota Komisi III DPR yang belum pernah menginjakkan kaki di KPK. "Kami juga ingin melihat, sejak Gedung KPK yang baru ini jadi, sebagian besar anggota Komisi III DPR ini baru masuk pada periode ini, juga ingin tahu, seperti apa KPK itu," kata Herman.