TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden terpilih, Hasbil Mustaqim Lubis, mengatakan kubu Rachmawati Soekarnoputri belum menentukan sikap terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 yang mengabulkan permohonannya.
"Kami belum bisa menyimpulkan dan belum ada arahan dari Ibu Rachmawati apakah kami akan ke DKPP, KPU, atau bagaimana," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Juli 2020.
Ketua DPD Bintang Muda Indonesia DKI Jakarta ini mengatakan ia mendaftarkan permohonan uji materiil ke MA pada 13 Mei 2019. "Pada dasarnya kami lakukan untuk mencari kebenaran, memposisikan pilpres atau pileg agar sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Hasbil merasa terkejut juga lantaran permohonannya soal pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose, artinya mungkin sudah enggak ada respon," katanya.
Ia merasa terkejut karena MA baru mempublikasikan putusannya belum lama ini. Pasalnya MA memutuskan pada 20 Oktober 2019 namun baru diunggah pada 3 Juli 2020.
Sebabnya Hasbil mengaku baru tahu hari ini terkait nasib gugatannya itu. Itu pun, kata dia, dari media massa. "Tiba-tiba di media muncul dan katanya baru di-upload 3 juli lalu, kan," ucap dia.
Sebelumnya, Rachmawati dan koleganya meminta Mahkamah Agung menguji Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 2019. Ia beralasan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, pasal itu norma baru yang tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai tidak mengatur penetapan pasangan calon terpilih jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.