TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden terpilih di Mahkamah Agung, Hasbil Mustaqim Lubis, terkejut karena MA baru mempublikasikan putusan yang dilayangkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan timnya.
"Tiba-tiba di media muncul dan katanya baru di-upload 3 juli lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Juli 2020.
MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri Cs pada 20 Oktober 2019. Namun baru diunggah pada 3 Juli 2020.
Ketua DPD Bintang Muda Indonesia DKI Jakarta ini mengatakan ia bersama tujuh orang lain, termasuk Rachmawati, mendaftarkan permohonan uji materiil ke MA pada 13 Mei 2019. "Pada dasarnya kami mencari kebenaran, memposisikan pilpres atau pileg agar sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Hasbil merasa juga terkejut lantaran uji materi tersebut ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose, artinya mungkin sudah enggak ada respon," katanya.
Hasbil mengatakan mereka belum menentukan sikap terkait dampak putusan ini terhadap keabsahan penetapan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden 2019-2024
"Kami belum bisa menyimpulkan dan belum ada arahan dari ibu Rachmawati apakah kami akan ke DKPP, KPU, atau bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, Rachmawati dan koleganya meminta MA menguji Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 2019. Ia beralasan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Alasannya, pasal itu norma baru yang tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai tidak mengatur penetapan pasangan calon terpilih jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 44 Tahun 2019 mengabulkan permohonan Rachmawati dan kawan-kawan.