TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Eddy Rate Muis menyerahkan berkas perkara pembunuhan Babinsa Pekojan Serda Hadi Saputra kepada Oditur Militer II Jakarta, di Oditurat Militer Tinggi II, Selasa 7 Juli 2020. Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, Letnan Dua Marinir berinisial RW.
“Pekerjaan kita penyidikan sudah selesai. Tersangka, berkas perkara dan barang bukti sudah kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang,” ujar Eddy pada Selasa, 7 Juli 2020.
Sebelumnya, Babinsa Serda Hadi Saputra terbunuh dengan luka tusuk ketika sedang menjaga lokasi karantina terkait virus Corona di Hotel Mercure Tambora pada Senin, 22 juni 2020.
Eenurut Eddy, Letda Marinir RW dan kawan-kawannya, yakni enam orang sipil dan satu oknum TNI Sersan Dua berinisial H, juga diduga tindak pidana lain hari itu.
"Tersangka diduga merusak barang satgas covid-19 dan bersama temannya melakukan pengerusakan barang yang merupakan properti hotel Mercure," ujar Eddy.
Tersangka Letda Marinir RW sendiri saat ini sedang ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
RAFI ABIYYU