TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama DPR menyetujui usulan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk memberikan insentif jamaah haji batal berangkat dan tidak menarik setoran pelunasan.
“Komisi VIII menyetujui penambahan alokasi pembagian rekening virtual menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jamaah tunggu,” kata Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja, Selasa, 7 Juli 2020.
Dalam rapat sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan agar jamaah haji batal berangkat yang tidak menarik setoran pelunasan mendapat insentif lebih besar.
“Dalam rekening mereka kita tambahi uang yang jumlahnya dua kali lipat,” kata Anggito dalam rapat bersama Komisi Agama DPR, Senin kemarin.
Anggito menjelaskan, BPKH semestinya membagi imbal hasil investasi dana haji sebesar Rp 1,1 triliun untuk 4,5 juta jamaah haji tunggu. Artinya, satu jemaah akan menerima Rp 245 ribu di rekening virutal account.
Adapun BPKH mengusulkan agar alokasi rekening virtual ini naik menjadi Rp 2 triliun. “Kalau dua kalikan, di rekening Rp 455 ribu per orang,” katanya.
Selain sebagai kompensasi, uang tambahan tersebut juga akan menjadi uang saku maupun faktor pengurang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah jika berangkat di tahun berikutnya.
FRISKI RIANA