TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ravio Patra memohon kepada pengadilan agar kepolisian mengembalikan barang-barang yang disita. Lebih jauh, pengacara juga menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang telah dilakukan kepolisian tidak sah.
Dalam permohonan praperadilan terkait kasus penangkapan Ravio Patra, pengacara mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, polisi menggeledah dan menyita barang-barang Ravio yang tak ada kaitan dengan tuduhan yang ditujukan padanya.
“Pemohon diminta menandatangani Berita Acara Penyitaan barang- barang milik Pemohon. Namun Pemohon menolak karena barang-barang yang hendak disita tidak semuanya berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon,” ujar pengacara Ravio, Algiffari Aqsa, dalam permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Ravio Patra ditangkap oleh anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 22 April 2020 atas tuduhan penyebaran pesan yang memprovokasi tindakan onar. Ravio ditangkap beberapa saat usai mengabarkan akun WhatsApp miliknya diretas pihak tak dikenal.
Disebutkan dalam permohonan bahwa akun WhatsApp Ravio kembali diretas oleh pihak tidak dikenal saat berada dalam penguasaan polisi. Selain itu, laptop miliknya juga telah terbuka dan kata kunci akun surat elektronik telah diganti tanpa pemberitahuan, bahkan sebelum barang-barangnya disita secara resmi.
Selain barang-barang yang disita, polisi juga menggeledah dokumen pribadi Ravio Patra. “Dokumen pribadi Pemohon yang tidak berkaitan dengan tuduhan tindak pidana kepada Pemohon dibuka secara sewenang-wenang oleh anggota termohon, misalnya catatan bank, kontrak kerja pemohon, bahkan sampai catatan makanan kucing milik pemohon,” ujar Algiffari.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF