TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa Termohon II (Bareskrim) telah melakukan penyidikan TPPU Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP," seperti dikutip dari berkas gugatan yang telah dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
MAKI menyatakan Bareskrim telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho.
Menurut MAKI, Bareskrim juga telah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjadi pihak yang perlu diberi tahu penerbitan Sprindik dugaan Pencucian Uang oleh Setya Novanto oleh Bareskrim, sebab komisi antirasuah merupakan lembaga yang melakukan proses penyidikan dan penuntutan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima US$ 7,3 juta dalam kasus korupsi itu. Berulangkali, KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.
Namun, menurut MAKI, hampir dua tahun setelah Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP.
"Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI. KPK menjadi tergugat pertama dalam praperadilan yang diajukan lembaga tersebut.
Begitupun dengan Bareskrim. Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah. MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK dan Bareskrim untuk memeriksa, menahan dan menuntut Setya Novanto dalam perkara TPPU.
"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya Tersangka Setya Novanto dengan Penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.