TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil petugas Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Komisi III akan mencecar mereka seputar pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) baru untuk buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
"Makanya agak sedikit rancu. Itu juga akan kami panggil lurahnya terutama. Itu bisa kami tanyain nanti sejauh mana bisa buat e-KTP dengan sangat gampang. Kan ini baru info kemarin," ujar Anggota Komisi Hukum Ahmad Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.
Selain kelurahan, Politikus NasDem ini juga mengusulkan agar Komisi Hukum memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Kabar Joko Tjandra membuat KTP baru pertama kali dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuturkan Joko menggunakan KTP baru yang dicetak di hari yang sama ketika mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila buronan kasus Bank Bali ini seharusnya tidak bisa merekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.