TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menyebut ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu pelarian buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
"Memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra. Baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN," ujar Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.
Namun Sahroni enggan membeberkan dugaan temuan itu lebih lanjut. Komisi III DPR kini sedang mencari oknum yang membantu Joko. "Sedang dicari," kata Sahroni.
Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
ANDITA RAHMA