TEMPO.CO, Jakarta - Sidang upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, dijadwalkan akan digelar Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pekan lalu.
"Permohonan PK Joko Tjandra," seperti dikutip dari jadwal sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Dalam sidang pekan sebelumnya, jaksa Kejaksaan Agung meminta Joko Tjandra untuk dihadirkan ke dalam sidang. Jaksa menyebut terdakwa yang mengajukan PK wajib hadir secara langsung ke pengadilan.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin heran bagaimana buronan bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S Tjandra. Menko Polhukam mengatakan ia sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," ujar Mahfud, Kamis, 2 Juli 2020.