TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan negatif Covid-19. Hasil ini didapatkan setelah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya ini menjalani tes swab.
"Sudah ada dan dinyatakan negatif. Beliau sudah kembali ke (rumah tahanan) Guntur," kata pengacara Hendrisman, Maqdir Ismail saat dihubungi, Ahad, 5 Juli 2020.
Dengan hasil ini, maka persidangan kasus korupsi Jiwasraya akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, sidang pada Rabu, 1 Juli 2020 sempat ditunda karena hasil rapid test Hendrisman menunjukan reaktif Covid-19.
Hendrisman sempat hadir dalam sidang perkara korupsi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat hari itu. Walaupun belum rampung, sidang ditunda untuk mencegah penularan.
Pihak pengadilan langsung menutup dan menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang Kusuma Atmadja III di lantai dasar PN Jakarta Pusat. Ruangan itu merupakan tempat Hendrisman disidang.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan majelis hakim dan pengunjung sidang juga akan menjalani rapid test.
Hendrisman menjadi satu dari enam orang yang ditetapkan menjadi terdakwa kasus Jiwasraya. Lima orang lainnya ialah Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Kejaksaan mendakwa keenam orang itu merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi yang dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.