TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Kamis, 2 Juli 2020. Risyanto merupakan terpidana kasus suap terkait impor ikan.
“Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2020.
Ali mengatakan di penjara khusus koruptor itu, Risyanto akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun enam bulan dikurang masa penahanan. Ali menuturkan Risyanto telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena menerima suap senilai US$ 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan agar Risyanto menyetujui perusahaan Mujib memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Menurut Ali, Risyanto telah mencicil pembayaran dengan menyetorkan duit sebanyak Rp 200 juta. KPK, kata dia, juga menyita sejumlah barang milik Risyanto, seperti 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.
Juga, satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve. Ali mengatakan jika Risyanto tak segera membayar uang pengganti sesuai dengan putusan, maka barang tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.