TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada sisi plus dan minus dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. RUU itu hingga kini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemaslahatan yang dimaksudkan dalam pembentukan RUU," demikian pernyataan yang Tempo kutip dari siaran pers resmi MUI pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Menurut MUI, dampak positif dari aturan omnibus law ini adalah fleksibilitas dan efesiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, mereka melihat ada potensi penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.
Kemudian ada penyederhanaan kewenangan menteri sehingga ada penurunan jumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan. Sisi positif lain adalah pemangkasan izin yang masif dalam RUU Cipta Kerja membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi.
Lalu memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan aturan lain. Kemudian, kepastian hukum perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Terakhir peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan.
MUI juga menyebut ada dampak negatif dari RUU ini...