TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memantau adanya dugaan korupsi dalam proyek yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD setempat, Encek Unguria Riarinda Firgasih, sejak Februari 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan kasus ini yang pertama kali disadap pascarevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
"Sekitar Februari, kami menyadap pertama kali atas dasar adanya informasi dari masyarakat," ucap Nawawi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2020.
KPK menangkap dan menetapkan pasangan suami istri Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka pada 3 Juli 2020. KPK menduga keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek di kabupaten itu.
Nawawi mengatakan KPK menyangka Bupati Kutai Timur Ismunandar menjamin rekanan kontraktor bahwa anggaran tidak akan dipotong. "ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," kata dia.
Encek selaku Ketua DPRD diduga melakukan intervensi atas penunjukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
KPK juga menetapkan tiga pejabat dinas di Kutai Timur menjadi tersangka kasus ini, di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Musyaffa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Suriansyah. KPK menduga Aswandini berperan mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Suriansyah berperan mengatur dan menerima uang dari para rekanan setiap pencairan termin. Nilai potongan 10 persen dari jumlah pencairan. Sedangkan Musyaffa, orang kepercayaan Bupati, diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang di dinas Kabupaten Kutai Timur.
KPK menetapkan kelima orang itu menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek di Kutai Timur. Dua kontraktor ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 170 juta, buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI